About Us

Sumigita Jaya (SGJ) is a registered company providing business in supply and construction services nationwide in Indonesia. Founded in 1997, it continuously performs reliable services to many domestic and international clients. With its home base in Riau Province, Indonesia, SGJ participates in major infrastructure development in this province and specifically, has deep experiences of construction and maintenance in Oil and Gas Industry. Has it major in civil, earthwork and mechanical work type of construction, SGJ is currently expanding its businesses to other area in Java and Kalimantan. With the strength of qualified resources and management system, SGJ keeps continue improving its services quality and grows for higher level of services.

Friday 20 February 2009

Gara-gara Insentif PPh 21, Gaji Buruh Bisa Tidak Naik

Jumat, 20 Februari 2009 07:40 WIB

JAKARTA, JUMAT — Insentif fiskal yang dipersiapkan pemerintah melalui pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 akan menjadi alasan pengusaha untuk tidak menaikkan upah karyawan tahun ini. Keinginan tersebut telah disampaikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ke Ditjen Pajak.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Sriwahyuni Sujono mengatakan, pemberian insentif pemerintah berupa pembebasan PPh 21 kepada karyawan akan mengompensasi gaji karyawan yang tidak naik.

"PPh 21 atas karyawan sampai saat ini belum keluar karena perdebatan masih seru. Pajak atas karyawan itu dikasih ke karyawan dengan tujuan meningkatkan daya beli masyarakat. Kalau PPh 21-nya tidak dibayarkan, berarti gaji karyawan otomatis akan naik," kata Sriwahyuni dalam seminar "Kebijakan Perpajakan untuk Menjawab Tantangan dalam Krisis Global" di Jakarta, Kamis (19/2).

Walaupun begitu, ia menolak jika dikatakan keinginan untuk mempertahankan taraf gaji karyawan bakal menurunkan daya beli karena gaji yang seharusnya terpotong pajak menjadi tidak terpotong lagi. Kadin, menurut Sriwahyuni, akan menampung seluruh aspirasi perusahaan dari kebijakan pemerintah yang akan keluar maupun sudah keluar. "Kami tampung lalu kami sampaikan ke Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak," katanya.

Kadin sendiri akan terus mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan payung hukum pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tersebut. Payung hukum pemberian insentif PPh Pasal 21 saat ini sangat diperlukan, khususnya untuk membantu likuiditas karyawan, terutama dalam upaya meningkatkan daya beli karyawan. Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 6,5 triliun dalam APBN 2009 untuk memberikan insentif penghapusan PPh Pasal 21 kepada karyawan.

Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Zanuar Rizky menilai permintaan Kadin sangat tidak adil. "Insentif PPh dianggap sebagai kenaikan upah, sedangkan sekarang lebih dari 64 persen pekerja mempunyai gaji di bawah pendapatan tidak kena pajak (PTKP)," kata Zanuar.

Rata-rata upah minimum regiobal (UMR) nasional pada 2009 sebesar Rp 918.000 sehingga akan banyak pekerja di Indonesia yang tidak akan mendapat insentif apa pun dari pemerintah. Sedangkan pekerja yang memiliki gaji lebih besar dengan ketentuan pajak progresif akan mendapat insentif yang lebih besar pula.

"Siapa yang memiliki multiplier effect lebih besar, mereka yang memiliki gaji besar namun dengan jumlah populasi yang sedikit atau karyawan biasa dengan jumlah yang sangat besar," katanya. Ia juga meminta pemerintah lebih teliti dalam menentukan kriteria, perusahaan mana saja dan karyawan seperti apa yang berhak menerima pemotongan pajak tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa fasilitas pembebasan PPh 21 dimaksudkan untuk membuat perusahaan berbasis ekspor dan labor intensif atau menyerap tenaga kerja banyak agar bisa bertahan dari terpaan krisis ekonomi global.

Penurunan ekspor, baik nilai maupun volume, akan menyebabkan struktur biaya menjadi sangat berat dibandingkan dengan pendapatan perusahaan. "PPh 21 diharapkan dapat mengurangi beban dari perusahaan. Kriterianya adalah untuk perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan labor intensif. Kalau seorang manajer ke atas dengan pendapatan cukup tinggi, maka dia tidak akan masuk dalam fasilitas ini," kata Menkeu di Jakarta belum lama ini.

Teknis pelaksanaan termasuk prosedur pemberian insentif ini, menurut Menkeu, akan diumumkan dan disosialisasikan oleh Ditjen Pajak dalam waktu yang tidak lama. Namun, kepastian kapan bisa diterapkan tergantung dari keputusan DPR, apakah menyetujui pemberian stimulus fiskal yang diajukan pemerintah.

PPh 25

Selain memberikan subsidi berupa pemotongan PPh 21 untuk karyawan, pemerintah juga memberikan pembebasan PPh 25 untuk perusahaan dalam stimulus fiskalnya. Pembebasan PPh 25 itu suddah lama ditunggu oleh kalangan dunia usaha.

Diharapkan pembebasan pajak itu menjadi jamu atas turun drastisnya omzet penjualan sebagai dampak krisis global. Dia menjelaskan, dalam peraturan Dirjen Pajak, pemerintah akan memberikan pengurangan pajak kepada perusahaan hingga 25 persen. "Kita masih keberatan, gimana kalau usaha yang penurunan d ibawah 25 persen seperti tambang yang hingga 40 persen. Jalan keluarnya kita harus mengajukan permohonan, pemerintah menjanjikan persetujuan lebih cepat," kata Sriwahyuni.

Seperti diketahui, wajib pajak (WP) yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha sebagai dampak dari krisis keuangan global dapat fasilitas dari pemerintah berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2009. Ketentuan tersebut diatur oleh PER-10/PJ/2009 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Tahun 2009 bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha, yang diterbitkan tanggal 11 Februari 2009.

WP dapat diberikan pengurangan PPh Pasal 25 hingga 25 persen untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2009. Sedangkan pengurangan angsuran masa Juli sampai dengan Desember 2009 harus disampaikan oleh permohonan secara tertulis mengenai pengurangan besarnya PPh. (Uji Agung Santosa/Kontan)

Tuesday 20 January 2009

Perusahaan Besar Minati Blok Migas di Indonesia Timur

Riau dikenal kaya sumber minyak, bahkan di lepas pantai sekalipun, seperti di wilayah Kabupaten Bengkalis ini. Akan tetapi, kini ditemukan ribuan sumur yang memerlukan perawatan dan perbaikan karena produktivitasnya terus menurun

Selasa, 20 Januari 2009 11:49 WIB

JAKARTA, SELASA — Perusahaan minyak dan gas (migas) berskala besar meminati blok-blok di wilayah Indonesia bagian timur yang diperkirakan memiliki cadangan cukup besar, tetapi mempunyai risiko yang tinggi pula.

Direktur Hulu Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Departemen ESDM Edy Hermantoro di Jakarta, Selasa (20/1), mengatakan, perusahaan besar itu antara lain Shell, Total, Inpex, dan Hess. "Mereka banyak minati blok di Indonesia timur dalam tender yang ditawarkan melalui penawaran reguler dan kita buka Desember lalu," ujarnya.

Dalam tender blok putaran pertama 2009 tersebut ditawarkan 31 blok yang terdiri atas 15 blok melalui penawaran reguler dan 16 blok penawaran langsung.

Menurut dia, pada akhir Maret 2009 merupakan batas akhir pemasukan dokumen tender putaran pertama 2009. "Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi dan diupayakan diumumkan pada pertengahan Juni 2009," katanya.

Perusahaan migas besar, lanjutnya, memiliki kemampuan keuangan dan pengalaman mengembangkan blok yang berada di wilayah sulit seperti laut dalam. "Perusahaan besar berani mengeluarkan dana hingga 50 juta dollar buat pengeboran satu sumur," katanya.

Ia mengatakan, pengembangan Tangguh di Papua telah mendorong perusahaan lain mengembangkan blok yang berada di sekitarnya dan juga wilayah sulit.

Edy menambahkan, perusahaan migas besar juga meminati blok penawaran langsung yang masih belum disentuh yang memiliki tantangan besar, tetapi cadangannya juga lebih besar. Sedang perusahaan nasional meminati blok di wilayah daratan yang ditawarkan dalam tender putaran pertama 2009.

Monday 19 January 2009

Blok Cepu Produksi 1.000 Barrel

http://www.kompas.com/data/photo/2008/02/01/085438p.JPG

Jumat, 16 Januari 2009 | 13:51 WIB

BLORA, JUMAT -  Sejak 10 Desember 2008 Blok Cepu beroperasi dan memproduksi minyak bumi 1.000 barrel per hari. Pada Maret 2009, operator Blok Cepu, Mobil Cepu Limited atau MCL, akan meningkatkan kapasitas produksi menjadi 20.000 barrel per hari. Sebagai langkah awal, MCL memproduksi minyak bumi di satu lokasi, Lapangan Banyurip, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jatim.

Minyak mentah itu akan diproduksi di kilang penampungan dan pengolahan minyak Mudi, Kecamatan Suko, Kabupaten Tuban, Jatim. Direktur Blora Patragas Hulu (BPH) Christian Prasetya, Jumat (16/1) di Blora, mengatakan kapasitas produksi awal memang masih kecil. Pasalnya, pipanisasi dari Lapangan Banyuputih menuju Kilang Penampungan dan Pengolahan Minyak Mudi belum jadi.

"Sementara ini, operator mengangkut minyak hasil produksi itu dengan truk tangki sembari menunggu jalur pipa itu selesai pada Februari atau Maret nanti," kata dia.

Dengan kondisi seperti itu, lanjut Christian, PT BPH diperkirakan akan mendapat pemasukan pada pertengahan 2009. Namun, besaran uang atas keikutsertaan dalam modal (participating interest) itu belum dihitung dan ditentukan.

Sumur minyak tua

Secara terpisah, Direktur PT Blora Patra Energi (BPE) Tedi Rindaryo mengemukakan PT BPE telah menginventarisasi jumlah sumur tua di Blora. Dari 608 sumur yang tersebar di enam kecamatan, baru 137 sumur yang ditemukan.

Selain itu, PT BPE menerapkan kebijakan investasi pengelolaan sumur minyak tua dengan sistem satu pintu. Koperasi unit desa (KUD) dan investor yang berminat harus berkoordinasi dengan PT BPE yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blora.

"PT BPE akan mempermudah pemohon izin dengan mengajukan permohonan itu ke PT Pertamina atas dasar rekomendasi Pemkab Blora dan persetujuan Pemprov Jateng. Permohonan itu akan ditembuskan ke Departemen ESDM dan BP Migas," kata dia. Di samping itu, lanjut dia, PT BPE akan mengkaji dan mengawasi kesepakatan antara investor dengan BUMD atau KUD. Kesepakatan kerja sama itu meliputi upah tenaga kerja dan manajemen fee.


Alb. Hendriyo Widi Ismanto